Soroti Kerugian RSUD Syamsudin, GMNI Sukabumi Raya Gelar Aksi Unjuk Rasa
SUKABUMI - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Rabu (31/7/2024). Masa aksi mempertanyakan kinerja Dewan Pengawas (Dewas) atas temuan BPK RI tentang kelebihan pembayaran sebesar Rp9,1 miliar.
Masa aksi pun menduga adanya praktik penyalahgunaan kekuasaan oleh eks Dirut BLUD RSUD R. Syamsudin SH, Dony Sulifan. Dewas BLUD RSUD R. Syamsudin SH, Reni Rosyida Muthmainnah. Dan pemilik BLUD RSUD R. Syamsudin SH atau Pemkot Sukabumi (Wali Kota Sukabumi periode 2018-2023).
Ketua DPC GMNI Sukabumi Raya,Aris Gunawan, mengatakan berdasarkan Peraturan Wali Kota No. 129/2022, bawa segala proses perundang-undangan anggaran itu harus diketahui oleh Dewas dan pemilik saham atau Pemkot Sukabumi.
"Kami menduga adanya penyalahgunaan kekuasaan karena di situ jelas bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota nomor 129 tahun 2022, segala proses perundang-undangan anggaran itu harus diketahui oleh dewan pengawas dan pemilik saham atau Pemkot saat itu. Di situ kami juga jelas bahwa kami meminta kejelasan terbitnya surat keputusan yang dilakukan oleh eks Dirut Donny Sulifan yang saat itu menjabat," kata Aris Gunawan.
Dia mengatakan, temuan BPK menyebutkan jika sebanyak 581 karyawan terdampak kelebihan pembayaran. Selain itu, Eks Dirut juga harus mengembalikan uang sebesar Rp975 juta yang kini sudah jatuh tempo.
Selain itu, kata Aris, pihaknya juga meminta kejelasan terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) untuk memberikan jasa pelayanan kepada seluruh karyawan yang dikeluarkan oleh eks Dirut BLUD RSUD R. Syamsudin SH.
“SK nya kami juga sampai hari ini tidak mengetahui, tetapi yang jelas hari ini sudah ramai bahwa SK itu sebuah jasa pelayanan yang lebih kepada seluruh karyawan ketika itu. Kami juga ingin membantah statment inspektorat ketika itu menyampaikan tidak ada keterkaitan soal SK tersebut, karena jelas kalau di dalam Peraturan Walikota itu diatur Pasal 16 sampai 23,” ungkapnya.
“Ini menjadi atensi kami, bahwa berdasarkan Peraturan Mendagri, ketika mereka tidak bisa melakukan pengawasannya, maka pemerintah berhak memecat dewas tersebut. Dan hari ini 31 Juli 2024, tepatnya jatuh tempo untuk melakukan pembayaran kepada kas BLUD,” tambahnya.
"Kami kecewa dan kami akan terus mengawal seminggu atau tiga hari ke depan kami akan melakukan aksi kembali ke pemerintah atau ke Pj Wali Kota dengan aksi besar-besaran dan sampai tuntas," tutup Aris.
Reirisky || Red
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow