Disdukcapil Terus Lakukan Program Jemput Bola
KABUPATEN BOGOR
BOJONG GEDE - Disdukcapil melaksanakan Program pelayanan jemput bola ke masyarakat desa Kedung Waringin Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor guna mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Selasa 17/08/2024.
Kegiatan jemput bola yang dilakukan Disdukcapil disambut baik oleh masyarakat desa Kedung Waringin, dengan banyaknya yang hadir untuk mengurus administrasi kependudukan.
Perlu diketahui, Kacamata Bojonggede ada 4 desa dan satu kelurahan yang sudah mengikuti program jemput bola, desa Kedung Waringin, Waringin Jaya, Rawapanjang, Raga Jaya, dan Kelurahan Pabuaran.
Melalui keterangannya, Dedi selaku Tim Koordinator dari Disdukcapil menjelaskan apa saja yang dilayani Disdukcapil dalam penjemputan bolanya kali ini.
"yang dilayani akte kelahiran, akte kematian, terus Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga, dan ada juga yang melakukan pengajuan KIA tapi tidak mempunyai Akte Kelarihan, Pencetakan KTP semula atau yang hilang." Ucapnya
Dedi kembali menjelaskan, kegiatan penjemputan bola ini semata-mata ingin mendekatkan diri kepada masyarakat Cibinong Raya, Termasuk Kecamatan Bojonggede yang dilakukan sekarang.
"Betul, untuk mendekatkan dinas kepada masyarakat dibuat pelayanan menjemput bola untuk wilayah Cibinong Raya, termasuk Bojonggede ini." Ujarnya
Disdukcapil menargetkan lebih dari 250 untuk semua pengurusan administrasi yang meliputi akte, kartu keluarga, akte kematian, dan yang lainnya.
"Untuk target sendiri, akte kelahiran 250, tapi ada hal-hal yang harus di perbaiki dulu, mungkin belum datang lagi ke kita apa perbaikannya. Baru sekitar 150 yang sudah tercetak, lalu pada akte kematian hanya beberapa saja kurang dari 50 saja, ada beberapa akte yang belum diperbaiki." Tuturnya
Tim Koordinator Disdukcapil Dedi mengharapkan, masyarakat Bojonggede dapat antusias, dan terlayani dengan baik. Agar dampaknya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Bojonggede.
"Ya, mudah-mudahan masyarakat dapat antusias, terlayani dengan baik, dan juga agar dampaknya dapat dirasakan oleh semua masyarakat, tanpa ada pungutan. Hanya akta saja yang lebih dari 60 hari terkena denda 10 ribu perhari." Pungkasnya
Fadil || E || Red
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow